JAKARTA – Sebanyak 1.512 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dilakukan setelah evaluasi menemukan sejumlah fasilitas belum memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan kelengkapan sarana operasional.
Penghentian sementara tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan penyediaan makanan bagi masyarakat berjalan sesuai standar keamanan pangan.
Ribuan Dapur MBG Belum Penuhi Standar Operasional
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah evaluasi terhadap kelengkapan fasilitas dan dokumen operasional.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta sarana dan prasarana,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan dapur yang menyiapkan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Jawa Timur dan Jawa Barat Paling Banyak
Sebanyak 1.512 dapur MBG yang dihentikan sementara tersebar di beberapa provinsi wilayah II dengan rincian:
-
Jawa Timur: 788 unit
-
Jawa Barat: 350 unit
-
DI Yogyakarta: 208 unit
-
Banten: 62 unit
-
Jawa Tengah: 54 unit
-
DKI Jakarta: 50 unit
Banyak Dapur Belum Punya Sertifikat Sanitasi
BGN menemukan sejumlah dapur belum memenuhi persyaratan dasar operasional.
Beberapa temuan utama antara lain:
-
1.043 dapur belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
-
443 dapur belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
Selain itu, sebagian dapur juga belum menyediakan mess bagi tenaga operasional seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Masalah ini ditemukan di 175 dapur MBG.
717 Dapur Lain Juga Terancam Ditangguhkan
Di wilayah III, BGN mencatat terdapat 4.219 dapur MBG yang terdata.
Dari jumlah tersebut:
-
2.138 dapur sudah memiliki SLHS
-
1.364 dapur sedang mengurus sertifikat
-
717 dapur belum mendaftar sama sekali
Dapur yang belum mendaftarkan sertifikat sanitasi tersebut akan ditangguhkan sementara operasionalnya.
Pemerintah Pastikan Standar Keamanan Makanan
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan menegaskan bahwa sertifikat sanitasi menjadi syarat penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujarnya.
BGN juga akan melakukan pendampingan dan verifikasi agar dapur yang terdampak dapat segera melengkapi persyaratan.
Operasional dapur akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh standar yang ditetapkan terpenuhi. (Setneg)





