JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
KUHP Nasional diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan langkah bersejarah. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” ujar Yusril, dikutip dari laman resmi Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Senin (5/1/2026).
KUHAP Baru Gantikan Produk Orde Baru
Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang merupakan produk era Orde Baru. Meski disusun pascakemerdekaan, regulasi lama tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia (HAM) pasca-amandemen UUD 1945.
Pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak untuk menopang penerapan KUHP Nasional yang baru serta memastikan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Pendekatan Restoratif, Bukan Sekadar Menghukum
Dalam KUHP Nasional yang baru, paradigma hukum pidana Indonesia mengalami pergeseran mendasar. Pendekatan retributif yang menitikberatkan pada hukuman penjara mulai ditinggalkan, digantikan dengan keadilan restoratif.
Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Hal ini tercermin melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga mediasi.
Khusus dalam kasus narkotika, KUHP Nasional menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna, sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Integrasi Nilai Adat dan Perlindungan Ruang Privat
KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan sensitif, termasuk yang menyangkut hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan, guna mencegah intervensi negara secara berlebihan ke ranah privat warga negara.
“KUHP baru menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” tegas Yusril.
KUHAP Baru Perkuat Hak Korban dan Pengawasan Penyidik
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana yang mewajibkan rekaman visual dalam proses penyidikan, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, KUHAP baru memberikan perhatian lebih pada hak korban dan saksi, termasuk pengaturan restitusi dan kompensasi. Prinsip single prosecution serta pemanfaatan teknologi digital juga diterapkan untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana.
25 PP Disiapkan, Berlaku Tanpa Surut
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya.
Prinsip nonretroaktif tetap berlaku. Artinya, perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.








