Kamis, 5 Maret 2026
kaltiminsert.com
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
kaltiminsert.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
Home Teknologi

Registrasi Kartu SIM Wajib Scan Wajah dan Batas Maksimal 3 Nomor Per Operator

Lewat Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah batasi kepemilikan nomor, wajibkan verifikasi wajah, dan tutup celah penipuan digital

by Admin
23/01/2026
in Teknologi
A A
Kartu baru Telkomsel / Telkomsel

Kartu baru Telkomsel / Telkomsel

JAKARTA – Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Baca Juga

Anak Sering ‘Manipulasi’ Usia di Medsos, Wamen Komdigi Desak Platform Gunakan Deteksi Perilaku

Polda Kaltim Ingatkan Warga Waspada Penipuan Berbasis AI dan Deepfake

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi sebatas prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” kata Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026), dalam siaran persnya

Melalui kebijakan ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah registrasi tervalidasi. Pemerintah juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan di setiap operator, guna mencegah praktik penyalahgunaan identitas.

Registrasi bagi WNI dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik wajah, sementara WNA menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan melalui identitas dan biometrik kepala keluarga.

Selain itu, operator wajib menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta mengajukan pemblokiran bila ditemukan nomor yang disalahgunakan.

“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang digunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” tegas Meutya.

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat beralih ke sistem berbasis biometrik.

Sanksi administratif akan dijatuhkan kepada operator yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Tags: cek nomor NIKkeamanan data pelanggankebijakan SIM card Indonesia.KYC telekomunikasipembatasan nomor selulerpenipuan digitalPermenkomdigi 7/2026registrasi kartu SIM biometrik

Related Posts

No Content Available
Next Post
Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi / Pemprov

BPSDM Kaltim Asah Komunikasi ASN Agar Gagasan Lebih Mudah Diterima Pimpinan

Bandara Temindung Samarinda (Foto: Dok. Bandar Udara Temindung Samarinda)

Dispar Kaltim Mantapkan Eks Bandara Temindung Jadi Rumah Kreatif Anak Muda

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/01/2026). / Setneg

Presiden Prabowo Evaluasi Program Strategis Nasional di Hambalang

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Prakiraan Cuaca Kaltim / Pemprov

    BMKG Prediksi Hujan Masih Dominasi Kaltim Hingga Akhir Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Lingkungan di Sejumlah Kawasan Perumahan Balikpapan Selatan Tampak Mulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transfer Persiba Balikpapan: Danu Agusta Jadi Rekrutan Ke-7, Pertajam Lini Sayap Beruang Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltiminsert.com

Portal berita yang menyajikan informasi seputar Kalimantan Timur dari berbagai sudut pandang. Ringkas, akurat, dan relevan bagi pembaca

Ikuti Kami

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PPU
  • Samarinda
  • Teknologi

Terbaru

Penukaran uang / Pemprov

Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

18/02/2026
Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu titik pengamatan hilal (rukyatul hilal) untuk penentuan 1 Ramadan 1447 H yang dilaksanakan di Rusun ASN 1 Tower D, Selasa (17/02/2026)

Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

18/02/2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2025 kaltiminsert.com.

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial

© 2025 kaltiminsert.com.