BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai menerapkan sistem parkir elektronik sebagai bagian dari upaya memperluas digitalisasi layanan publik, sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan penerapan parkir elektronik ini merupakan langkah teknis yang dilakukan secara kolaboratif, untuk menjangkau titik-titik parkir strategis yang memiliki potensi besar menyumbang PAD.
“Penerapan parkir elektronik ini merupakan bagian dari upaya perluasan digitalisasi di wilayah atau titik-titik yang berpotensi memberikan kontribusi retribusi bagi PAD Kota Balikpapan,” ujarnya, pada hari Selasa, 6 Januari 2026 di Kawasan Balikpapan Permai.
Dalam mendukung implementasi tersebut, Dishub Balikpapan mendapatkan bantuan CSR berupa 19 unit Electronic Data Capture (EDC) yang akan digunakan sebagai alat pembayaran retribusi parkir non-tunai.
“Kami mendapatkan bantuan CSR sekitar 19 alat EDC yang insya Allah bisa memberikan nuansa baru dalam sistem pembayaran retribusi parkir melalui metode non-tunai,” jelas Fadli.
Ia berharap, penerapan metode pembayaran ini mampu mendorong perubahan budaya masyarakat Balikpapan dari transaksi tunai menuju cashless, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir.
“Ini juga untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi potensi kebocoran retribusi parkir yang selama ini diindikasikan kerap terjadi,” akunya.
Saat ini, Dishub Balikpapan telah memiliki 219 juru parkir (jukir) binaan yang datanya telah diperbarui, mencakup identitas pribadi hingga kelengkapan atribut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, yang memarkirkan kendaraan di kawasan pertokoan dan pusat aktivitas kota.
Penerapan parkir elektronik tahap awal dimulai di Kawasan Balikpapan Permai (BP) sebagai lokasi percontohan. Selanjutnya, Dishub berencana memperluas penerapan ke sejumlah lokasi strategis lainnya.
“Insya Allah akan kami kembangkan ke beberapa titik sentral seperti BSCC Dome, Stadion Batakan, kawasan Gunung Kesenian, serta sembilan pasar yang ada di Balikpapan,” ungkapnya.
Menurut Fadli, penerapan di BP akan menjadi bahan evaluasi bagi Dishub, untuk melihat sejauh mana dampak sistem ini terhadap perubahan perilaku masyarakat dan peningkatan retribusi parkir.
Terkait penertiban juru parkir liar, Dishub Balikpapan juga menyiapkan enam kamera illegal parking yang berfungsi memantau aktivitas parkir secara faktual dan real time.
“Kamera ini akan memberikan data harian jumlah kendaraan parkir, sehingga kami bisa menilai integritas jukir binaan dalam melaporkan retribusi parkir,” jelasnya.
Selain kamera pengawas, Dishub juga menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti parking gate, mesin handheld, ID card, rompi jukir, serta perlengkapan lainnya. Ke depan, jumlah CCTV akan ditambah apabila dinilai masih diperlukan untuk penertiban parkir ilegal.
Dalam penerapan parkir elektronik ini, tarif parkir telah ditetapkan sesuai ketentuan, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Meski sistem non-tunai mulai diberlakukan, Dishub masih memberikan masa sosialisasi selama sekitar satu pekan. Pada masa ini, pembayaran tunai masih diperbolehkan, namun masyarakat diimbau mulai beradaptasi dengan sistem digital.
“Saat ini masih bisa pembayaran tunai karena masih dalam tahap sosialisasi. Namun ke depan, masyarakat perlu memahami bahwa di kawasan BP tidak diperkenankan lagi melakukan pembayaran secara tunai,” tegas Fadli.
Dishub Balikpapan juga akan melakukan pembenahan rambu-rambu parkir yang dinilai masih belum optimal, serta menempatkan petugas di titik-titik tertentu yang menjadi lokasi pilot project. “Kami berharap seluruh jukir binaan dapat melaksanakan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam penerapan parkir elektronik ini,” terangnya.(Niken /*)






