JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri, mengecam keras aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya yang sedang menuju Bandara Soekarno–Hatta.
Irine menyebut kasus itu sebagai alarm keras yang menandakan rapuhnya sistem keamanan transportasi daring di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi online tidak boleh lagi menunda reformasi menyeluruh terhadap standar keamanan layanan.
Desak Verifikasi Biometrik & Screening Ketat Pengemudi
Irine menegaskan, negara dan penyelenggara platform transportasi daring harus mengambil langkah proaktif untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.
“Verifikasi biometrik, pengecekan catatan kriminal, hingga pelatihan keamanan wajib dilakukan agar hanya pengemudi yang memenuhi standar profesional yang boleh beroperasi,” tegasnya kepada Parlementaria, Jumat (28/11/2025).
Ia menilai proses rekrutmen pengemudi saat ini masih memiliki celah besar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.
Dorong Fitur Pengaman: Tombol Panik & Akses Cepat ke Polisi
Selain penyaringan pengemudi, Irine mendesak perusahaan aplikasi memperkuat sistem pengamanan internal, termasuk, tombol panik yang terhubung ke Polri
Lalu, pelaporan darurat satu klik, rekam perjalanan real-time yang bisa diakses pengguna dan aparat, dan sistem deteksi perilaku mencurigakan pada pengemudi.
“Fitur keamanan harus benar-benar berfungsi sebagai pelindung, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Susun Regulasi Tegas: Tanggung Jawab Platform Harus Jelas
Irine menilai pemerintah wajib segera merumuskan regulasi yang menjabarkan secara tegas tanggung jawab platform transportasi online terhadap keselamatan pengguna.
Mulai dari, skema asuransi, hotline darurat, mekanisme pelaporan insiden, hingga sanksi administratif bagi platform yang abai pada standar keamanan.
“Perlu ada pemantauan berkala dan penegakan sanksi tegas terhadap penyelenggara aplikasi yang tidak memenuhi standar,” ujarnya.
RUU Transportasi Online Mendesak Disahkan
Irine mengungkapkan bahwa Komisi V DPR sejak lama mendorong percepatan pembahasan RUU Transportasi Online dan revisi regulasi LLAJ. Ia menilai payung hukum yang komprehensif mendesak dibutuhkan agar ekosistem transportasi digital memiliki standar keselamatan setara moda transportasi publik lainnya.
“Platform transportasi online harus memastikan keamanan layaknya angkutan umum, bukan berubah menjadi zona risiko,” tegas Legislator dari Maluku Utara itu.
Perempuan Harus Mendapat Perlindungan Maksimal
Irine menyoroti meningkatnya kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dalam layanan transportasi online. Pemerintah, katanya, harus memastikan setiap perempuan yang bepergian menggunakan transportasi umum mendapatkan perlindungan maksimal.
“Negara wajib menjamin keamanan setiap warga, terutama perempuan yang rentan menjadi korban,” jelasnya.
Komisi V Panggil Kemenhub untuk Evaluasi Sistem Keamanan
Irine memastikan Komisi V DPR akan meminta klarifikasi langsung kepada Kementerian Perhubungan terkait standar keamanan serta langkah antisipatif yang wajib segera diperkuat.
Ia menegaskan perlunya roadmap pengawasan dan regulasi yang konkret untuk memastikan transportasi online aman, transparan, dan terpantau.
“Keamanan pengguna adalah prioritas negara. Tidak ada kompromi terhadap keselamatan publik di era transportasi digital,” pungkas Irine.
Sumber : DPR






