SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatatkan capaian membanggakan dalam transformasi digital pemerintahan. Pada Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025, Pemprov Kaltim meraih indeks 4,13 dan masuk kategori “Sangat Baik”.
Capaian tersebut diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) RI melalui Laporan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2025.
Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Fedlandy Yulian, menyebut nilai tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
“Jika melihat tiga tahun ke belakang, Indeks SPBE Kaltim terus meningkat. Tahun 2023 di angka 2,91, naik menjadi 3,79 pada 2024, dan pada 2025 mencapai 4,13,” ujar Fedlandy saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Empat Aspek Naik Signifikan
Fedlandy menjelaskan, peningkatan paling menonjol terjadi pada empat aspek utama, yakni:
- Aspek kebijakan SPBE
- Aspek tata kelola penyelenggara SPBE
- Layanan publik berbasis elektronik
- Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik
Keempat aspek tersebut dinilai mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring penguatan kebijakan dan pemanfaatan layanan digital di lingkungan Pemprov Kaltim.
Masih Ada PR: Audit TIK dan Manajemen SPBE
Meski masuk kategori sangat baik, Pemprov Kaltim mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan. Berdasarkan hasil evaluasi, pembenahan masih diperlukan pada aspek Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta manajemen SPBE.
Menurut Fedlandy, aspek manajemen SPBE menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dituntaskan, mengingat hal tersebut merupakan tantangan berkelanjutan sejak penerapan SPBE periode 2018–2025.
Selain itu, dengan adanya indikator baru dalam Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI), kepuasan pengguna layanan digital pemerintah juga menjadi prioritas yang perlu mendapat perhatian serius ke depan.
Amanat Perpres dan Arah Digital Nasional
Dalam laporannya, KemenPAN RB RI menjelaskan bahwa pemantauan SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, sekaligus mendukung target Program Prioritas Pemerintah Digital sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Pemantauan tersebut bertujuan mengukur kemajuan sekaligus meningkatkan kualitas layanan digital pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hasil evaluasi SPBE 2025 ini menjadi gambaran nyata progres transformasi digital instansi pemerintah, sekaligus panduan strategis untuk menyelaraskan kebijakan pemerintahan digital daerah dengan arah nasional.
Dengan semangat kolaborasi dan keterpaduan, Pemprov Kaltim diharapkan mampu menghadirkan layanan digital yang semakin berkualitas, terintegrasi, dan berdaya guna, sehingga memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan dan masyarakat luas. / Pemprov






