JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak dasar peserta didik untuk memperoleh pendidikan, sekaligus memastikan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Selasa (6/1/2026).
Sekolah Diberi Ruang Adaptasi Sesuai Dampak Bencana
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kondisi nyata dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Kemendikdasmen menilai pendekatan seragam tidak relevan dalam kondisi darurat, sehingga sekolah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan pembelajaran yang paling aman dan memungkinkan bagi peserta didik.
Penyesuaian Kurikulum Fokus pada Materi Esensial
Dalam SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, diatur bahwa satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
Penyesuaian tersebut difokuskan pada materi esensial, antara lain:
-
Dukungan psikososial bagi peserta didik,
-
Kesehatan dan keselamatan diri,
-
Informasi mitigasi bencana,
-
Literasi dan numerasi sebagai kompetensi dasar utama.
Langkah ini diambil untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional peserta didik pascabencana, tanpa membebani mereka dengan tuntutan akademik yang berlebihan.
Metode Pembelajaran Fleksibel dan Kontekstual
Kemendikdasmen juga membuka ruang bagi satuan pendidikan untuk menerapkan metode pembelajaran adaptif, seperti:
-
Tatap muka terbatas,
-
Pembelajaran mandiri,
-
Atau metode lain yang disesuaikan dengan kondisi murid dan ketersediaan sarana prasarana.
Sekolah diperbolehkan mengoptimalkan bahan ajar dan sumber belajar yang tersedia di lingkungan pascabencana, termasuk memanfaatkan konteks lokal sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Asesmen Tidak Memberatkan, Fokus Keamanan dan Kenyamanan
Dalam aspek evaluasi, penilaian pembelajaran diarahkan agar tidak memberatkan peserta didik. Asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid, serta dilakukan dengan teknik yang sederhana dan fleksibel, baik untuk asesmen formatif maupun sumatif.
Menariknya, satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain sesuai kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,” bunyi ketentuan dalam SE tersebut.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa sekolah tidak wajib menyelenggarakan ujian khusus, karena laporan hasil belajar dapat diperoleh dari asesmen pembelajaran sebelumnya.
Acuan Teknis Akan Diatur Lebih Lanjut
Untuk pelaksanaan di lapangan, surat edaran ini menyebutkan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis khusus yang telah atau akan ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap satuan pendidikan mampu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar secara manusiawi, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesejahteraan peserta didik. / Kemendikdasmen / Setneg






