Kamis, 5 Maret 2026
kaltiminsert.com
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
kaltiminsert.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
Home Pendidikan

Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026, Sekolah Terdampak Bencana Diberi Fleksibilitas Pembelajaran

Fokus Keselamatan Siswa, Sekolah Terdampak Bencana Diberi Kewenangan Sesuaikan Kurikulum dan Sistem Penilaian

by Abraham
06/01/2026
in Pendidikan
A A
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana / Setneg

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak dasar peserta didik untuk memperoleh pendidikan, sekaligus memastikan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.

Baca Juga

21.903 Mahasiswa Kaltim Kuliah Gratis! Gratispol Meledak, Target 124 Ribu Penerima di 2026

Pemprov Kaltim Tegaskan Mahasiswa Kelas Eksekutif Tak Berhak Gratispol, ITK Diminta Bertanggung Jawab

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Selasa (6/1/2026).

Sekolah Diberi Ruang Adaptasi Sesuai Dampak Bencana

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kondisi nyata dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

Kemendikdasmen menilai pendekatan seragam tidak relevan dalam kondisi darurat, sehingga sekolah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan pembelajaran yang paling aman dan memungkinkan bagi peserta didik.

Penyesuaian Kurikulum Fokus pada Materi Esensial

Dalam SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, diatur bahwa satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.

Penyesuaian tersebut difokuskan pada materi esensial, antara lain:

  • Dukungan psikososial bagi peserta didik,

  • Kesehatan dan keselamatan diri,

  • Informasi mitigasi bencana,

  • Literasi dan numerasi sebagai kompetensi dasar utama.

Langkah ini diambil untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional peserta didik pascabencana, tanpa membebani mereka dengan tuntutan akademik yang berlebihan.

Metode Pembelajaran Fleksibel dan Kontekstual

Kemendikdasmen juga membuka ruang bagi satuan pendidikan untuk menerapkan metode pembelajaran adaptif, seperti:

  • Tatap muka terbatas,

  • Pembelajaran mandiri,

  • Atau metode lain yang disesuaikan dengan kondisi murid dan ketersediaan sarana prasarana.

Sekolah diperbolehkan mengoptimalkan bahan ajar dan sumber belajar yang tersedia di lingkungan pascabencana, termasuk memanfaatkan konteks lokal sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Asesmen Tidak Memberatkan, Fokus Keamanan dan Kenyamanan

Dalam aspek evaluasi, penilaian pembelajaran diarahkan agar tidak memberatkan peserta didik. Asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid, serta dilakukan dengan teknik yang sederhana dan fleksibel, baik untuk asesmen formatif maupun sumatif.

Menariknya, satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

“Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain sesuai kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,” bunyi ketentuan dalam SE tersebut.

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa sekolah tidak wajib menyelenggarakan ujian khusus, karena laporan hasil belajar dapat diperoleh dari asesmen pembelajaran sebelumnya.

Acuan Teknis Akan Diatur Lebih Lanjut

Untuk pelaksanaan di lapangan, surat edaran ini menyebutkan bahwa ketentuan teknis lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis khusus yang telah atau akan ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap satuan pendidikan mampu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar secara manusiawi, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesejahteraan peserta didik. / Kemendikdasmen / Setneg

Tags: Kemendikdasmenpembelajaran terdampak bencanaSE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

Related Posts

No Content Available
Next Post
Di hari pertama lawatannya ke wilayah barat Benua Etam, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Harum) meresmikan paket pembangunan jalan Tering (Kabupaten Kutai Barat) - Ujoh Bilang (Kabupaten Mahakam Ulu), Selasa 6 Januari 2026 / Pemprov

Gubernur Kaltim Resmikan Jalan Tering–Ujoh Bilang, Buka Akses Strategis Kutai Barat–Mahakam Ulu

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa. Foto: Geraldi/Karisma

Waspada Superflu, Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Masker

Taklimat Awal Tahun, Selasa (06/01/2026)

Program Makan Bergizi Gratis Capai 55 Juta Penerima, Presiden Prabowo Ungkap Fakta Gizi Anak

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Prakiraan Cuaca Kaltim / Pemprov

    BMKG Prediksi Hujan Masih Dominasi Kaltim Hingga Akhir Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Lingkungan di Sejumlah Kawasan Perumahan Balikpapan Selatan Tampak Mulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transfer Persiba Balikpapan: Danu Agusta Jadi Rekrutan Ke-7, Pertajam Lini Sayap Beruang Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltiminsert.com

Portal berita yang menyajikan informasi seputar Kalimantan Timur dari berbagai sudut pandang. Ringkas, akurat, dan relevan bagi pembaca

Ikuti Kami

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PPU
  • Samarinda
  • Teknologi

Terbaru

Penukaran uang / Pemprov

Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

18/02/2026
Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu titik pengamatan hilal (rukyatul hilal) untuk penentuan 1 Ramadan 1447 H yang dilaksanakan di Rusun ASN 1 Tower D, Selasa (17/02/2026)

Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

18/02/2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2025 kaltiminsert.com.

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial

© 2025 kaltiminsert.com.