JAKARTA – Kasus keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berulang dan kian mengkhawatirkan. Dalam waktu berdekatan, tercatat 803 penerima manfaat keracunan di Grobogan, 433 korban di Mojokerto, serta kasus serupa di Pekalongan. Rentetan insiden ini terjadi di tengah komitmen Badan Gizi Nasional (BGN) yang menargetkan zero case keracunan pada 2026.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai rangkaian kejadian tersebut sebagai alarm keras lemahnya pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program strategis nasional itu. Menurutnya, tujuan mulia peningkatan gizi anak tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan dan kesehatan publik.
“Program MBG sangat penting, tetapi kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan pengawasan dari hulu sampai hilir belum berjalan optimal. Ini bukan kejadian biasa dan tidak boleh dianggap sepele,” tegas Edy dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (15/1/2026).
Edy mengingatkan, Komisi IX sebelumnya telah menekankan penguatan pengawasan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama BPOM, BGN, dan Kementerian Kesehatan. Fokus utama pengawasan diarahkan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur dan penyedia makanan MBG.
Ia menilai, lemahnya kontrol terlihat dari masih terjadinya keracunan pasca-pergantian tahun. Padahal, standar keamanan pangan semestinya mencakup pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
“Standar higiene dan sanitasi harus ketat, inspeksi lapangan dilakukan berkelanjutan, dan sampling serta uji laboratorium wajib rutin. Jika ini longgar, risiko keracunan akan terus berulang,” ujarnya.
Legislator Dapil Jawa Tengah III itu juga mendorong audit kesehatan dan keamanan pangan secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG sebelum dan selama operasional. Audit mencakup kelayakan fasilitas, praktik produksi makanan, hingga kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan.
Dorongan tersebut sejalan dengan pembahasan RAPBN 2026, termasuk penguatan anggaran untuk pengujian sampel MBG, pelatihan pengelola SPPG, serta peningkatan peran BPOM dalam pengawasan makanan.
Edy menekankan pentingnya sertifikasi wajib seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), serta kolaborasi lintas lembaga antara BPOM, BGN, Kemenkes, dan pemerintah daerah.
“Zero-accident approach harus benar-benar diterapkan. Jika hasil laboratorium membuktikan adanya kelalaian, sanksi administratif harus tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tandasnya.
Terkait penanganan korban, Edy menegaskan bahwa pembiayaan pengobatan harus dijamin. Peserta BPJS Kesehatan wajib dilayani penuh, sementara korban nonaktif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien darurat dengan alasan administrasi.
Terakhir, Edy mendorong transparansi penuh kepada publik, mulai dari hasil investigasi, temuan laboratorium, hingga tindak lanjut terhadap penyelenggara MBG yang bermasalah.
“Keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama. Program MBG wajib dievaluasi menyeluruh agar benar-benar memberi manfaat, bukan justru membahayakan,” pungkas Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu. / DPR






