JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui penerbitan KUHP baru dan KUHAP baru memastikan tidak ada pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa dua regulasi hukum tersebut tidak lagi berfungsi sebagai alat represif penjaga kekuasaan, melainkan menjadi instrumen perlindungan hak warga negara dalam mencari keadilan.
“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda secara fundamental dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama peninggalan Orde Baru,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Minggu (11/1/2026).
Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Baru
Habiburokhman menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal. Selain itu, KUHAP lama tidak mengenal mekanisme restorative justice, serta memberikan ruang penahanan yang bersifat sangat subyektif.
Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.
“Hal ini tercermin dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan Pasal 53 KUHP baru secara tegas mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur tersebut.
KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Warga Negara
Selain itu, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif melakukan pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.
KUHAP baru juga mengatur syarat penahanan yang objektif dan terukur sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (5), serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice sesuai Pasal 79 KUHAP.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik,” tegas Habiburokhman.
Menurutnya, kritik umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami makna substantif dari ujaran tersebut, aparat penegak hukum wajib menilai sikap batin orang yang menyampaikannya.
“Jika pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud mengkritik, maka ia memiliki ruang besar untuk menjelaskan niatnya melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya. / DPR







