Sabtu, 7 Maret 2026
kaltiminsert.com
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
kaltiminsert.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
Home Nasional

Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah dari Pemidanaan Sewenang-wenang

Habiburokhman menegaskan reformasi hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru memastikan perlindungan hukum bagi aktivis dan pengkritik pemerintah lewat mekanisme keadilan restoratif

by Admin
12/01/2026
in Nasional
A A
KUHP dan KUHAP Baru akan menjadi perisai bagi para aktivis dan pengkritik pemerintah

KUHP dan KUHAP Baru akan menjadi perisai bagi para aktivis dan pengkritik pemerintah

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui penerbitan KUHP baru dan KUHAP baru memastikan tidak ada pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa dua regulasi hukum tersebut tidak lagi berfungsi sebagai alat represif penjaga kekuasaan, melainkan menjadi instrumen perlindungan hak warga negara dalam mencari keadilan.

Baca Juga

Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

Dukung IKN Berkelanjutan, Indosat Hijaukan Kawasan Istana dengan Pohon Asli Kalimantan

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda secara fundamental dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama peninggalan Orde Baru,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Minggu (11/1/2026).

Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Baru

Habiburokhman menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal. Selain itu, KUHAP lama tidak mengenal mekanisme restorative justice, serta memberikan ruang penahanan yang bersifat sangat subyektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.

“Hal ini tercermin dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan Pasal 53 KUHP baru secara tegas mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur tersebut.

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Warga Negara

Selain itu, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif melakukan pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.

KUHAP baru juga mengatur syarat penahanan yang objektif dan terukur sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (5), serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice sesuai Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik,” tegas Habiburokhman.

Menurutnya, kritik umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami makna substantif dari ujaran tersebut, aparat penegak hukum wajib menilai sikap batin orang yang menyampaikannya.

“Jika pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud mengkritik, maka ia memiliki ruang besar untuk menjelaskan niatnya melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya. / DPR

Tags: KUHAP baruKUHP barureformasi hukum pidana Indonesia

Related Posts

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

06/01/2026
Next Post
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyambut kedatangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman SAMS Balikpapan, Minggu malam, 11 Januari 2026

Presiden Prabowo Bakal Resmikan RDMP Balikpapan, Kilang Terbesar Penopang Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum), menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Gubernur Kaltim Laporkan Jalan Rusak ke Menko AHY Saat Satu Mobil dari Bandara Balikpapan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat di wawancara awak media

RDMP Balikpapan Kilang Terbesar Indonesia, Hentikan Impor Solar Mulai 2026

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Prakiraan Cuaca Kaltim / Pemprov

    BMKG Prediksi Hujan Masih Dominasi Kaltim Hingga Akhir Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Lingkungan di Sejumlah Kawasan Perumahan Balikpapan Selatan Tampak Mulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transfer Persiba Balikpapan: Danu Agusta Jadi Rekrutan Ke-7, Pertajam Lini Sayap Beruang Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltiminsert.com

Portal berita yang menyajikan informasi seputar Kalimantan Timur dari berbagai sudut pandang. Ringkas, akurat, dan relevan bagi pembaca

Ikuti Kami

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PPU
  • Samarinda
  • Teknologi

Terbaru

Penukaran uang / Pemprov

Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

18/02/2026
Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu titik pengamatan hilal (rukyatul hilal) untuk penentuan 1 Ramadan 1447 H yang dilaksanakan di Rusun ASN 1 Tower D, Selasa (17/02/2026)

Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

18/02/2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2025 kaltiminsert.com.

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial

© 2025 kaltiminsert.com.