JAKARTA – Praktik penagihan oleh debt collector perusahaan leasing kembali menjadi sorotan tajam di Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII, Muhammad Rofiqi, menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan raya tanpa dasar hukum sah masih marak terjadi dan meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Rofiqi dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia menilai lemahnya pengawasan membuat praktik penagihan ilegal terus berulang.
“Kalau debt collector melanggar prosedur, sanksinya harus tegas. Bahkan, perusahaan leasing yang bersangkutan bisa ditutup,” ujar Rofiqi.
Ia mengungkapkan masih banyak pelanggaran di lapangan, mulai dari penggunaan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, hingga penagihan tanpa dokumen resmi. Menurutnya, regulator harus berani menjatuhkan sanksi administratif hingga denda berat kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar hukum.
“Masalah ini klasik dan terus berulang karena aturan tidak ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.
Selain penindakan, Rofiqi juga mendorong audit menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk keabsahan surat tugas, identitas petugas, dan dasar hukum tindakan di lapangan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa debitur tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Dalam forum yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang menilai konflik antara konsumen dan debt collector juga dipicu oleh regulasi yang sudah tidak relevan.
Ia mendorong revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk wacana sertifikasi resmi dan kewajiban pendaftaran debt collector di OJK.
“Debt collector dibutuhkan, tapi cara penagihannya harus manusiawi dan sesuai hukum,” ujarnya.
Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa penguatan regulasi, kejelasan prosedur penagihan, dan pengawasan ketat menjadi kunci utama untuk melindungi konsumen sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi industri pembiayaan. / DPR






