Jumat, 6 Maret 2026
kaltiminsert.com
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
kaltiminsert.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
Home Ekonomi

Komisi XIII DPR Soroti Debt Collector Leasing, Penarikan Paksa di Jalan Diminta Dihentikan

DPR Dorong Sanksi Tegas hingga Penutupan Leasing yang Gunakan Cara Penagihan Ilegal

by Admin
20/01/2026
in Ekonomi
A A
Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi saat Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Alya/Mahendra

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi saat Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Foto: Alya/Mahendra

JAKARTA – Praktik penagihan oleh debt collector perusahaan leasing kembali menjadi sorotan tajam di Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII, Muhammad Rofiqi, menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan raya tanpa dasar hukum sah masih marak terjadi dan meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Rofiqi dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia menilai lemahnya pengawasan membuat praktik penagihan ilegal terus berulang.

Baca Juga

Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

Harga Sawit Kaltim Melejit! TBS Tembus Rp3.200 per Kg, Petani Bernapas Lega

“Kalau debt collector melanggar prosedur, sanksinya harus tegas. Bahkan, perusahaan leasing yang bersangkutan bisa ditutup,” ujar Rofiqi.

Ia mengungkapkan masih banyak pelanggaran di lapangan, mulai dari penggunaan kekerasan, penarikan kendaraan di tempat umum, hingga penagihan tanpa dokumen resmi. Menurutnya, regulator harus berani menjatuhkan sanksi administratif hingga denda berat kepada perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar hukum.

“Masalah ini klasik dan terus berulang karena aturan tidak ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.

Selain penindakan, Rofiqi juga mendorong audit menyeluruh terhadap sistem penagihan, termasuk keabsahan surat tugas, identitas petugas, dan dasar hukum tindakan di lapangan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa debitur tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Dalam forum yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang menilai konflik antara konsumen dan debt collector juga dipicu oleh regulasi yang sudah tidak relevan.

Ia mendorong revisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk wacana sertifikasi resmi dan kewajiban pendaftaran debt collector di OJK.

“Debt collector dibutuhkan, tapi cara penagihannya harus manusiawi dan sesuai hukum,” ujarnya.

Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa penguatan regulasi, kejelasan prosedur penagihan, dan pengawasan ketat menjadi kunci utama untuk melindungi konsumen sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi industri pembiayaan. / DPR

Tags: debt collector leasingKomisi XIII DPR RIpenagihan ilegalpenarikan paksa kendaraanperlindungan konsumen

Related Posts

No Content Available
Next Post
Sosialisasi Manajemen serta Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II Formasi Tahun Anggaran 2024, pada Selasa (20/1/2025), bertempat di Aula BKD Kaltim

BKD Kaltim Tegaskan Komitmen PPPK Gelombang II Lewat Sosialisasi dan Penandatanganan SPK

Pembina Industri Ahli Muda Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, M. Entje Adhar Affan

Motor Listrik Jadi Motor Baru Ekonomi Hijau Kaltim, Didukung IKN dan Industri Baterai

Bandara Temindung Samarinda (Foto: Dok. Bandar Udara Temindung Samarinda)

Eks Bandara Temindung Disulap Jadi Pusat Perkantoran dan Creative Hub Kaltim

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Prakiraan Cuaca Kaltim / Pemprov

    BMKG Prediksi Hujan Masih Dominasi Kaltim Hingga Akhir Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Lingkungan di Sejumlah Kawasan Perumahan Balikpapan Selatan Tampak Mulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transfer Persiba Balikpapan: Danu Agusta Jadi Rekrutan Ke-7, Pertajam Lini Sayap Beruang Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltiminsert.com

Portal berita yang menyajikan informasi seputar Kalimantan Timur dari berbagai sudut pandang. Ringkas, akurat, dan relevan bagi pembaca

Ikuti Kami

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PPU
  • Samarinda
  • Teknologi

Terbaru

Penukaran uang / Pemprov

Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

18/02/2026
Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu titik pengamatan hilal (rukyatul hilal) untuk penentuan 1 Ramadan 1447 H yang dilaksanakan di Rusun ASN 1 Tower D, Selasa (17/02/2026)

Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

18/02/2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2025 kaltiminsert.com.

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial

© 2025 kaltiminsert.com.