JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan produk kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, regulasi baru tersebut menandai reformasi menyeluruh dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman, dikutip dari laman DPR.
Meski demikian, Firman mengakui masih terdapat perbedaan pandangan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Ia menyebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai bahwa kedua regulasi tersebut masih mempertahankan sejumlah pasal yang dinilai bermuatan anti-demokrasi dan berpotensi menggerus prinsip negara hukum.
Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga mengkhawatirkan adanya perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Namun di sisi lain, Pemerintah dan DPR menilai pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut berharap regulasi baru ini dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Firman menegaskan, perbedaan pendapat dalam negara demokratis merupakan hal yang wajar dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, DPR sebagai wakil rakyat memiliki peran strategis dalam mengambil keputusan terbaik demi kepentingan bangsa dan negara.
“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Berlaku Efektif Sejak 2 Januari 2026
Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru secara efektif pada Kamis (2/1/2026). Kedua regulasi tersebut mulai berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah.
KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan pada 2023.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa proses pembahasan undang-undang tersebut dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa. DPR, kata dia, telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.







