Kamis, 5 Maret 2026
kaltiminsert.com
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
kaltiminsert.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
Home Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

Era Baru Penegakan Hukum Nasional Berbasis Pancasila, HAM, dan Keadilan Restoratif

by Admin
06/01/2026
in Nasional
A A
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial dan membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.

KUHP Nasional diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga

Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

Dukung IKN Berkelanjutan, Indosat Hijaukan Kawasan Istana dengan Pohon Asli Kalimantan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan langkah bersejarah. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” ujar Yusril, dikutip dari laman resmi Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Senin (5/1/2026).

KUHAP Baru Gantikan Produk Orde Baru

Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, yang merupakan produk era Orde Baru. Meski disusun pascakemerdekaan, regulasi lama tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia (HAM) pasca-amandemen UUD 1945.

Pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak untuk menopang penerapan KUHP Nasional yang baru serta memastikan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Pendekatan Restoratif, Bukan Sekadar Menghukum

Dalam KUHP Nasional yang baru, paradigma hukum pidana Indonesia mengalami pergeseran mendasar. Pendekatan retributif yang menitikberatkan pada hukuman penjara mulai ditinggalkan, digantikan dengan keadilan restoratif.

Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Hal ini tercermin melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga mediasi.

Khusus dalam kasus narkotika, KUHP Nasional menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna, sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Integrasi Nilai Adat dan Perlindungan Ruang Privat

KUHP Nasional juga mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan sensitif, termasuk yang menyangkut hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan, guna mencegah intervensi negara secara berlebihan ke ranah privat warga negara.

“KUHP baru menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” tegas Yusril.

KUHAP Baru Perkuat Hak Korban dan Pengawasan Penyidik

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana yang mewajibkan rekaman visual dalam proses penyidikan, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, KUHAP baru memberikan perhatian lebih pada hak korban dan saksi, termasuk pengaturan restitusi dan kompensasi. Prinsip single prosecution serta pemanfaatan teknologi digital juga diterapkan untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana.

25 PP Disiapkan, Berlaku Tanpa Surut

Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya.

Prinsip nonretroaktif tetap berlaku. Artinya, perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.

Tags: KUHAP baru 2026KUHP Nasional 2026Pemberlakuan KUHP KUHAPreformasi hukum pidana IndonesiaYusril Ihza Mahendra

Related Posts

KUHP dan KUHAP Baru akan menjadi perisai bagi para aktivis dan pengkritik pemerintah

Ketua Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah dari Pemidanaan Sewenang-wenang

12/01/2026
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku

KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia

05/01/2026
Next Post
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro

Pimpin Apel Pagi, Kapolda Kaltim Tekankan Reformasi Polri dan Pelayanan Humanis di 2026

Peresmian penerapan retribusi parkir elektronik digelar di Balikpapan Permai

Tiga Lokasi di Balikpapan Terapkan Digitalisasi Pembayaran Retribusi Parkir

Penerapan retribusi parkir elektronik dimulai di kawasan Balikpapan Permai, Gunung Sari Ilir, dan Pasar Klandasan

Dishub Balikpapan Terapkan Parkir Non Tunai, Siapkan 19 Mesin EDC untuk Tekan Kebocoran Retribusi

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Prakiraan Cuaca Kaltim / Pemprov

    BMKG Prediksi Hujan Masih Dominasi Kaltim Hingga Akhir Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Lingkungan di Sejumlah Kawasan Perumahan Balikpapan Selatan Tampak Mulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transfer Persiba Balikpapan: Danu Agusta Jadi Rekrutan Ke-7, Pertajam Lini Sayap Beruang Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltiminsert.com

Portal berita yang menyajikan informasi seputar Kalimantan Timur dari berbagai sudut pandang. Ringkas, akurat, dan relevan bagi pembaca

Ikuti Kami

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PPU
  • Samarinda
  • Teknologi

Terbaru

Penukaran uang / Pemprov

Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

18/02/2026
Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu titik pengamatan hilal (rukyatul hilal) untuk penentuan 1 Ramadan 1447 H yang dilaksanakan di Rusun ASN 1 Tower D, Selasa (17/02/2026)

Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

18/02/2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2025 kaltiminsert.com.

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial

© 2025 kaltiminsert.com.