JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari risiko konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial (AI), khususnya praktik deepfake seksual nonkonsensual.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (10/1/2026).
Menurut Meutya, praktik pembuatan dan penyebaran konten pornografi palsu menggunakan teknologi AI merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, serta mengancam martabat dan keamanan warga negara di ruang digital.
“Pemerintah memandang deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran berat terhadap HAM, martabat manusia, dan keselamatan masyarakat digital,” tegas Meutya Hafid.
Minta Klarifikasi Platform X
Selain memutus akses sementara aplikasi Grok, Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta Platform X sebagai pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dampak negatif penggunaan Grok, khususnya yang berpotensi disalahgunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi dan eksploitasi seksual.
Langkah ini, menurut Meutya, merupakan bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap platform digital, agar tetap mematuhi ketentuan hukum dan etika dalam pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial.
Dasar Hukum Pemutusan Akses
Pemutusan akses sementara tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Khususnya, Pasal 9 regulasi tersebut mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Pemerintah menegaskan, langkah pemutusan akses ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan hasil klarifikasi serta komitmen platform terkait dalam mencegah penyalahgunaan teknologi AI di ruang digital Indonesia.






