JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengguncang kepercayaan publik. Kasus ini mencuat di saat penerimaan negara belum mencapai target (shortfall) dan defisit APBN mendekati 3 persen, memicu kekhawatiran atas integritas institusi perpajakan.
Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menilai OTT tersebut justru harus dimaknai sebagai indikator berfungsinya mekanisme pengawasan negara, bukan pelemahan institusi pajak.
“Kita harus tegas menyebut bahwa ini adalah perilaku oknum, bukan representasi keseluruhan institusi perpajakan. Justru di tengah tekanan fiskal, bersih-bersih harus dilakukan lebih keras. Kepercayaan publik adalah fondasi penerimaan negara,” ujar Amin dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Kaltim Insert
Menurut Amin, respons cepat Kementerian Keuangan dan DJP yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK merupakan langkah krusial untuk menjaga marwah reformasi perpajakan. Sikap tanpa kompromi tersebut penting agar publik melihat negara hadir dan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan.
Ia menilai, penindakan terbuka ini menunjukkan sistem check and balance mulai memberikan hasil nyata. Digitalisasi proses, pengawasan berlapis, serta audit berbasis risiko perlahan menutup ruang abu-abu dalam relasi antara aparat pajak, konsultan, dan wajib pajak besar.
“Kalau kita ingin membangun sistem perpajakan yang modern dan kredibel, maka ketegasan seperti ini bukan gangguan, tetapi syarat utama. Membersihkan oknum justru memperkuat pondasi negara,” tegasnya.
Amin menekankan, pembenahan harus difokuskan pada tiga pilar utama, yakni perbaikan sistem pemeriksaan pajak, reformasi sumber daya manusia, dan penataan ulang ekosistem konsultan pajak. Digitalisasi pemeriksaan dari hulu ke hilir dinilai mendesak agar setiap keputusan fiskus tercatat dan terlacak secara otomatis, sehingga meminimalkan ruang negosiasi yang rawan disalahgunakan.
Dari sisi SDM, ia mendorong rotasi jabatan yang lebih cepat, promosi berbasis integritas, serta penerapan lifestyle check digital secara konsisten. Sementara itu, peran konsultan pajak perlu dikembalikan ke fungsi profesional sebagai penasihat kepatuhan, bukan perantara akses atau celah penyimpangan.
“Reformasi perpajakan tidak boleh berhenti pada slogan. Ruang penyimpangan harus semakin sempit, tata kelola makin kuat, dan integritas aparat menjadi tiang utama menjaga penerimaan negara,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.
Dengan penegakan hukum yang tegas, pengawasan konsisten, dan reformasi berkelanjutan, Amin optimistis setiap rupiah pajak dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. / DPR






