BONTANG – Pemanfaatan patroli siber oleh Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi RT 43, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Reserse Polres Bontang. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KT 6983 AB yang diduga merupakan hasil curian, ditawarkan melalui grup jual beli di media sosial.
Berbekal temuan tersebut, Tim Reserse melakukan penelusuran jejak digital secara intensif. Hasil pengembangan mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial FMS (22). Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari di mess CGS wilayah Marangkayu.
Optimalisasi Patroli Siber Jadi Kunci Pengungkapan
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari optimalisasi patroli siber serta pemantauan aktif terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Jejak digital di media sosial menjadi petunjuk awal yang sangat penting. Dari situ, tim melakukan pengembangan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Randy.
Ia menegaskan bahwa Polres Bontang akan terus meningkatkan pengawasan di ruang siber sebagai langkah preventif dan represif terhadap kejahatan konvensional yang kini banyak memanfaatkan platform digital.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak mudah tergiur harga murah di media sosial, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas jual beli yang mencurigakan. / polda







