BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 melalui apel resmi di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Sabtu (31/1/2026). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya Bulan K3 Nasional di wilayah Kaltim.
Pencanangan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional, serta kebijakan Pemprov Kaltim dalam memperkuat budaya keselamatan kerja di daerah.
Membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, Ph.D., Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap penerapan K3 secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh pihak terhadap pentingnya penerapan K3 sebagai bagian dari pembangunan daerah,” ujar Seno Aji.
Ia menambahkan, penguatan budaya K3 diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemprov Kaltim juga menyerahkan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.4/2026.
Penghargaan diberikan dalam dua kategori. Pertama, Penghargaan Pelaporan Aktif dan Pelaksanaan Program P2K3 kepada 561 perusahaan yang konsisten melaporkan kegiatan keselamatan kerja sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2025. Kedua, Penghargaan Partisipasi Aktif K3 kepada 92 perusahaan yang aktif mendukung pembinaan dan penguatan budaya K3 di Kaltim.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga penerima manfaat sebagai bentuk kehadiran negara dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” tegas Seno di hadapan ratusan peserta apel.
Kegiatan pencanangan ditutup dengan simulasi dan atraksi K3 oleh PT Jembatan Muara Bara dan PT Pamapersada Nusantara Site Baya yang menggambarkan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.











