BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial EP (41) diamankan pada Senin (26/1/2026) di wilayah Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas. Terduga ditangkap di Gang Bersama dengan barang bukti awal berupa empat paket sabu yang ditemukan di saku celana. Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman pelaku di Kelurahan Berbas Tengah, dan petugas kembali menemukan sembilan paket sabu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai, peralatan pengemasan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13 paket sabu dengan berat bruto 4,59 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika. Polres Bontang berkomitmen menindak tegas para pelaku demi melindungi generasi muda,” ujarnya. / Polda







