BONGAN – Polsek Bongan Kutai Barat mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa (6/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Bongan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 poket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar, dengan nilai jual sekitar Rp300 ribu per poket. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Kapolsek Bongan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Polsek Bongan berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba. Penegakan hukum akan kami lakukan secara maksimal dan berkelanjutan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bongan, Polres Kutai Barat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. / Polda






