JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Rabu (28/1/2026), untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional demi menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.
Usai pertemuan, Nusron mengungkapkan bahwa sepanjang 2019–2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
“Dalam pertemuan tadi, kami melaporkan sejumlah langkah strategis yang sudah kami siapkan dan telah mendapat persetujuan Presiden,” kata Nusron.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang mewajibkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS).
“Lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan dalam kondisi apa pun. Minimal 87 persen dari LBS harus tetap menjadi sawah,” tegas Nusron.
Sebagai langkah sementara, pemerintah menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan batas minimal tersebut. Ketentuan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara tegas mana lahan yang dilindungi dan mana yang dapat dikonversi.
“Daerah yang sudah mencantumkan LP2B tetapi belum mencapai 87 persen kami minta merevisi RTRW dalam waktu enam bulan, agar lahan sawah tidak terus berkurang,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.
(BPMI Setpres)








