SAMARINDA – Range Rover senilai Rp8,4 miliar yang sempat disiapkan sebagai mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur akhirnya dikembalikan ke pihak penyedia. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan dana pengadaan kendaraan tersebut kini sudah kembali ke kas daerah.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, Rabu (11/3/2026).
Kendaraan Diserahkan Kembali ke Penyedia
Faisal menjelaskan unit kendaraan yang dikembalikan adalah SUV Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e.
Proses penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta.
Penyerahan dilakukan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia kendaraan.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal.
Dana Rp7,5 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah
Dalam proses pengadaan sebelumnya, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000.
Rinciannya meliputi:
-
Harga kendaraan: Rp7.542.736.000
-
Pajak: Rp957.200.000
Faisal menjelaskan dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026.
Pengembalian tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara.
Pemprov Ajukan Restitusi Pajak ke KPP Samarinda
Sementara itu, terkait pajak kendaraan yang sudah disetorkan ke kas negara, Pemprov Kaltim tengah mengajukan restitusi atau pengembalian pajak.
Proses tersebut telah dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” kata Faisal.
Pengembalian Dilakukan Sesuai Aturan Pengadaan
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, Pemprov Kaltim juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Langkah ini dilakukan agar mekanisme pengembalian kendaraan tetap sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemprov Pastikan Transparansi Keuangan Daerah
Dengan selesainya proses pengembalian kendaraan tersebut, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. / Pemprov





