JAKARTA – Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi sebatas prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” kata Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026), dalam siaran persnya
Melalui kebijakan ini, kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah registrasi tervalidasi. Pemerintah juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan di setiap operator, guna mencegah praktik penyalahgunaan identitas.
Registrasi bagi WNI dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik wajah, sementara WNA menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan melalui identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu, operator wajib menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta mengajukan pemblokiran bila ditemukan nomor yang disalahgunakan.
“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang digunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” tegas Meutya.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan. Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat beralih ke sistem berbasis biometrik.
Sanksi administratif akan dijatuhkan kepada operator yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.






