BANDA ACEH – Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI mengungkap empat permasalahan utama yang menjadi hambatan dalam penanganan dan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra. Temuan tersebut merupakan hasil koordinasi lapangan yang dilakukan Satgas Galapana selama 1–5 Januari 2025.
Hal itu disampaikan perwakilan Satgas Galapana DPR RI, TA Khalid, dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah, yang digelar di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).
“Sesuai arahan Ketua Satgas Bapak Sufmi Dasco Ahmad, kami meminta langsung kepada para bupati untuk menentukan prioritas persoalan yang harus segera ditindaklanjuti dari sekian banyak masalah di lapangan,” ujar TA Khalid, Anggota Komisi IV DPR RI.
Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Utama
Legislator asal Dapil Aceh II itu menjelaskan, permasalahan pertama yang harus segera diselesaikan adalah normalisasi sungai. Usulan tersebut datang langsung dari kepala daerah dan masyarakat setempat.
Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra itu, banyak sungai di wilayah terdampak yang berpotensi memicu banjir susulan, akibat aliran air yang tersumbat kayu dan material pascabencana.
“Sungai ini dulu yang kita kejar, karena kalau tidak dinormalisasi, risikonya banjir kembali sangat besar,” tegas Khalid.
Akses Wilayah Terisolir dan Penyediaan Huntara
Permasalahan kedua yang menjadi perhatian Satgas Galapana adalah pembukaan akses, terutama jalan menuju wilayah terisolir agar distribusi logistik dan bantuan kemanusiaan dapat berjalan optimal.
Selanjutnya, permasalahan ketiga adalah penyediaan hunian sementara (huntara). DPR RI dan pemerintah sepakat mendorong percepatan pembangunan sekitar 15 ribu unit huntara bagi warga terdampak.
Khalid menegaskan, Satgas Galapana DPR RI siap membantu menyelesaikan berbagai kendala pembangunan huntara, termasuk pengadaan lahan.
“Seperti di Aceh Tamiang, sempat terkendala lahan dari PTPN karena miskomunikasi. Alhamdulillah, persoalan itu sudah bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Pembersihan Rumah Rusak Ringan
Permasalahan keempat yang dinilai penting adalah pembersihan rumah warga, khususnya hunian yang masuk kategori rusak ringan.
Menurut Khalid, jika rumah-rumah tersebut segera dibersihkan dan diperbaiki, maka sebagian warga tidak perlu lagi direlokasi ke huntara.
“Kalau ada pembersihan, mereka bisa langsung kembali menempati rumahnya,” kata Khalid.
15 Kabupaten/Kota di Sumatra Belum Pulih Normal
Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 15 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang masih berada dalam kondisi belum normal pascabencana.
“Ada 15 kabupaten/kota yang belum normal, terdiri dari 7 daerah di Aceh, 5 di Sumatra Utara, dan 3 di Sumatra Barat. Ini berdasarkan penilaian awal secara top-down,” ujar Tito.
Tujuh daerah di Aceh meliputi Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Luwes, Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Pidie Jaya.
Di Sumatra Utara, wilayah terdampak antara lain Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Sibolga.
Sementara di Sumatra Barat, daerah terdampak adalah Tanah Datar, Kota Padang, dan Kota Pariaman, dengan Kabupaten Agam disebut sebagai wilayah dengan kondisi paling berat.
Meski telah memiliki pemetaan awal, Mendagri menegaskan pentingnya laporan langsung dari kepala daerah agar kebijakan pemulihan pascabencana lebih akurat dan tepat sasaran.






