BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Kantor Perwakilan BI Balikpapan memberlakukan elektronifikasi retribusi parkir di tiga lokasi yakni parkir Gunung Sari Ilir, Pasar Klandasan dan Balikpapan Permai.
Peresmian penerapan retribusi parkir elektronik digelar di Balikpapan Permai, oleh Pj Sekda Agus Budi didampingi Kepala kantor Perwakilan BI Balikpapan Robi Ariadi, dan Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Faturahman, Selasa (6/1/2025).
Kedepan pemkot akan menerapkan elektronik retribusi parkir di 9 pasar, kawasan MT Haryono dan Ruhui Rahayu Sepinggan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi mengatakan kegiatan ini bukan sekadar perubahan metode pembayaran, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan modern.
“Elektronifikasi retribusi parkir diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal, meminimalkan potensi kebocoran, sekaligus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi, ” ujarnya saat peluncuran.
Agus menegaskan bahwa seiring perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, pemerintah daerah tidak boleh berjalan di tempat. Transformasi dan inovasi harus terus dilakukan, termasuk dalam pengelolaan retribusi daerah, guna mendukung terwujudnya Balikpapan sebagai Smart City.
“Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh sistem dan teknologi, tetapi juga oleh komitmen, integritas, serta kesiapan sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun petugas parkir di lapangan,” tegas Agus Budi.
BI Bantu 20 Alat EDC
Bank Indonesia melalui Kantor Perwakilan BI Balikpapan terus mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah di Kota Balikpapan. Seperti Kick-Off Elektronifikasi Parkir di kawasan Balikpapan Permai ini.
Program elektronik retribusi parkir bagian dari implementasi program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Robi Ariadi menyampaikan bahwa elektronifikasi parkir merupakan langkah strategis dalam memperluas transaksi nontunai pada sektor layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Elektronifikasi parkir ini menjadi bagian dari transformasi digital daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik, sebagaimana arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional TPID dan TP2DD pada 28 November 2025,” terangnya.
Robi bilang sinergi yang kuat antara Bank Indonesia, pemerintah daerah, perbankan, serta pelaku industri sistem pembayaran menjadi kunci utama agar transformasi digital di daerah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak nyata.
Tidak hanya meningkatkan PAD, namun juga memperkuat ketahanan fiskal serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Bank Indonesia menyalurkan Program Implementasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Daerah (PIKEKDA) kepada kelompok juru parkir binaan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.
Bantuan tersebut berupa 19 unit mesin Electronic Data Capture (EDC) beserta jaringan internet, serta sarana edukasi kepada masyarakat seperti banner, tenda, dan rompi.
“Setiap transaksi yang tercatat secara digital akan memperkuat pengawasan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pada akhirnya, ini akan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang bersih, efektif, dan berintegritas,” jelasnya.
Selain pada sisi penerimaan daerah, BI juga mendorong digitalisasi pada sisi belanja pemerintah daerah melalui pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Implementasi KKPD dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sekaligus memperbesar peran UMKM lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ke depan, elektronifikasi tidak hanya akan difokuskan pada sektor parkir, tetapi juga diperluas ke layanan publik strategis lainnya seperti retribusi pasar, transportasi publik, persampahan, pariwisata, serta layanan pemerintah daerah lainnya.






