Jumat, 6 Maret 2026
kaltiminsert.com
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
kaltiminsert.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
Home Pendidikan

Pemprov Kaltim Tegaskan Mahasiswa Kelas Eksekutif Tak Berhak Gratispol, ITK Diminta Bertanggung Jawab

Pergub Kaltim 24/2025 Tegaskan Bantuan Gratispol Tak Berlaku bagi Kelas Eksekutif, Kampus Diminta Benahi Verifikasi Data

by Admin
21/01/2026
in Pendidikan
A A
Muhammad Faisal

Muhammad Faisal / Diskominfo Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi tegas terkait keluhan mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang merasa dirugikan akibat pembatalan bantuan pendidikan Program Gratispol. Pemprov memastikan pembatalan dilakukan karena mahasiswa bersangkutan terdaftar di kelas eksekutif, yang secara regulasi memang tidak diperkenankan menerima bantuan.

Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Diskominfo, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Dalam Lampiran I Pergub itu ditegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan Gratispol tidak berlaku bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun program sejenis.

Baca Juga

21.903 Mahasiswa Kaltim Kuliah Gratis! Gratispol Meledak, Target 124 Ribu Penerima di 2026

Pembangunan SMA Negeri 9 Maratua Telan Anggaran Capai Rp43 Miliar

“Pergub sudah sangat jelas. Kalau kami tetap membayarkan, itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Faisal, Selasa (20/1/2026).

Menanggapi klaim mahasiswa yang mengaku sempat dinyatakan lolos dan menerima informasi dari admin Gratispol bahwa kelas eksekutif bisa terakomodasi, Pemprov menegaskan bahwa verifikasi awal sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kampus.

“Kesalahan terjadi di proses verifikasi oleh perguruan tinggi. Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak diusulkan sejak awal karena memang tidak di-cover dalam Pergub,” tegasnya.

Pemprov Kaltim menyatakan, saat ini pihak kampus wajib menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan penjelasan transparan kepada mahasiswa yang terdampak.

Program Gratispol sendiri merupakan program unggulan Pemprov Kaltim untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Namun, Pemprov menekankan bahwa pelaksanaannya harus tetap taat regulasi, akuntabel, dan bebas dari potensi masalah hukum.

Pemprov Kaltim juga mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih teliti dalam memverifikasi data mahasiswa calon penerima bantuan, agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. / Pemprov

Tags: Bantuan Pendidikan KaltimGratispol KaltimKelas Eksekutif GratispolMahasiswa ITK BalikpapanPergub Kaltim 24/2025

Related Posts

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal / Pemprov

21.903 Mahasiswa Kaltim Kuliah Gratis! Gratispol Meledak, Target 124 Ribu Penerima di 2026

01/02/2026
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni

Gratispol Kaltim 2026 Diperluas, Seluruh Mahasiswa Kini Bebas UKT

13/01/2026
Next Post
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi / Setneg

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Negara Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan

Petani sedang menggarap sawah / Gorontalo

NTP Kaltim Desember 2025 Turun ke 147,89, BPS Soroti Kenaikan Biaya Hidup Petani

Presiden Prabowo dan Raja Charles III Perkuat Diplomasi Lingkungan lewat Konservasi Gajah Peusangan

Presiden Prabowo dan Raja Charles III Bahas Konservasi Gajah Peusangan di Inggris

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Prakiraan Cuaca Kaltim / Pemprov

    BMKG Prediksi Hujan Masih Dominasi Kaltim Hingga Akhir Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Lingkungan di Sejumlah Kawasan Perumahan Balikpapan Selatan Tampak Mulus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transfer Persiba Balikpapan: Danu Agusta Jadi Rekrutan Ke-7, Pertajam Lini Sayap Beruang Madu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltiminsert.com

Portal berita yang menyajikan informasi seputar Kalimantan Timur dari berbagai sudut pandang. Ringkas, akurat, dan relevan bagi pembaca

Ikuti Kami

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PPU
  • Samarinda
  • Teknologi

Terbaru

Penukaran uang / Pemprov

Cara Tukar Uang Baru di Kaltim 2026: Bank Indonesia Siapkan Rp2,18 Triliun Melalui Program SERAMBI

18/02/2026
Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu titik pengamatan hilal (rukyatul hilal) untuk penentuan 1 Ramadan 1447 H yang dilaksanakan di Rusun ASN 1 Tower D, Selasa (17/02/2026)

Hilal Tak Terlihat di IKN, Tapi Sejarah Ramadan Dimulai dari Ibu Kota Baru

18/02/2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2025 kaltiminsert.com.

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial

© 2025 kaltiminsert.com.