SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi tegas terkait keluhan mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang merasa dirugikan akibat pembatalan bantuan pendidikan Program Gratispol. Pemprov memastikan pembatalan dilakukan karena mahasiswa bersangkutan terdaftar di kelas eksekutif, yang secara regulasi memang tidak diperkenankan menerima bantuan.
Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Diskominfo, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025. Dalam Lampiran I Pergub itu ditegaskan bahwa bantuan biaya pendidikan Gratispol tidak berlaku bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun program sejenis.
“Pergub sudah sangat jelas. Kalau kami tetap membayarkan, itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Faisal, Selasa (20/1/2026).
Menanggapi klaim mahasiswa yang mengaku sempat dinyatakan lolos dan menerima informasi dari admin Gratispol bahwa kelas eksekutif bisa terakomodasi, Pemprov menegaskan bahwa verifikasi awal sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kampus.
“Kesalahan terjadi di proses verifikasi oleh perguruan tinggi. Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak diusulkan sejak awal karena memang tidak di-cover dalam Pergub,” tegasnya.
Pemprov Kaltim menyatakan, saat ini pihak kampus wajib menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan penjelasan transparan kepada mahasiswa yang terdampak.
Program Gratispol sendiri merupakan program unggulan Pemprov Kaltim untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Namun, Pemprov menekankan bahwa pelaksanaannya harus tetap taat regulasi, akuntabel, dan bebas dari potensi masalah hukum.
Pemprov Kaltim juga mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih teliti dalam memverifikasi data mahasiswa calon penerima bantuan, agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. / Pemprov








