JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan sebagai implementasi nyata konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 [perusahaan] yang melanggar itu dicabut,” ujar Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas. Prasetyo menjelaskan, Satgas PKH dibentuk dua bulan setelah Prabowo dilantik, tepatnya Januari 2025, untuk melakukan audit dan penertiban usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan hingga pertambangan.
“Ini wujud komitmen Bapak Presiden untuk menertibkan seluruh kegiatan ekonomi, terutama yang berbasis sumber daya alam,” ujarnya.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati.
“Kita cabut dan kita kembalikan fungsinya kepada yang seharusnya. Termasuk 81 ribu hektare untuk konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau,” imbuh Prasetyo.
Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, pemerintah saat ini menindaklanjuti dengan proses administratif lintas kementerian. Presiden, kata Prasetyo, juga menekankan agar kegiatan ekonomi yang terdampak diinventarisasi guna memastikan lapangan kerja masyarakat tidak terganggu.
Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit di tiga wilayah tersebut. Berdasarkan hasil audit, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terdiri atas 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK. / Setneg











