SAMARINDA — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Manajemen dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II Formasi 2024, Selasa (20/1/2025), di Aula BKD Kaltim.
Kegiatan ini bertujuan membekali PPPK dengan pemahaman menyeluruh terkait hak dan kewajiban, sistem kerja, etika aparatur sipil negara, serta memperkuat komitmen untuk bekerja disiplin, inovatif, dan berorientasi pelayanan publik di lingkungan Pemprov Kaltim.
Penelaah Teknis Kebijakan BKD Kaltim, Albert Tarigan, menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.
“PPPK harus memaknai peran ini sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kinerja optimal dan kepatuhan terhadap aturan akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Selain sosialisasi manajemen, penandatanganan SPK menjadi penegasan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan PPPK dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
BKD Kaltim berharap kegiatan ini menjadi fondasi awal bagi PPPK Gelombang II untuk cepat beradaptasi, meningkatkan kinerja, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik berkualitas di Kalimantan Timur. / Pemprov






