JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran di sektor sumber daya alam. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dalam pengelolaan kawasan hutan, perkebunan, dan pertambangan.
Keterangan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026). Ia mengungkapkan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden pada Senin (19/1/2026) bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Berdasarkan hasil investigasi Satgas, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menegaskan, langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo sejak awal masa jabatan untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Salah satu wujudnya adalah pembentukan Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dua bulan setelah pelantikan Presiden.
“Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan agar seluruh kegiatan tunduk pada hukum,” katanya.
Dalam satu tahun terakhir, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.
“Pemerintah akan terus menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam demi sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” tegas Prasetyo.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Satgas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Plt Harian Satgas PKH. / Setneg











