BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan ruang anggaran untuk menangani sejumlah kebutuhan mendesak dalam perubahan APBD 2026, termasuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta pemulihan Pasar Sepinggan yang sebelumnya terdampak kebakaran.
Kebutuhan tersebut menjadi bagian dari postur Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang disepakati Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi makro, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun.
Salah satu penyesuaian yang masuk dalam perubahan anggaran adalah pembentukan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan Karhutla.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan petak Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Sepinggan yang sebelumnya terbakar.
“Pada postur perubahan anggaran Tahun 2026 telah disampaikan juga oleh Pemerintah Kota melalui TAPD bahwa adanya pembentukan penganggaran Belanja Tidak Terduga untuk penanganan Karhutla serta pembangunan petak TPS Pasar Sepinggan,” kata Alwi dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Alwi, kebutuhan penanganan kondisi darurat tersebut dilakukan di tengah adanya koreksi terhadap pendapatan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah pada 8 September 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang Rp86.003.555.853,14.
Pendapatan transfer memang mengalami peningkatan Rp12.236.906.000. Namun, secara keseluruhan pendapatan daerah tetap turun Rp73.766.649.853,14 menjadi Rp3.171.382.602.504,86.
Di sisi lain, belanja daerah justru bertambah Rp49.220.428.632,21 menjadi Rp3.566.927.699.937,75. Pembiayaan daerah juga meningkat Rp22.980.078.485,35 menjadi Rp395.545.097.432,89.
Alwi menjelaskan, perubahan postur anggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka pendapatan dan belanja. Pergeseran anggaran juga disertai penyesuaian target output dan outcome program serta kegiatan.
“Postur perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026 dilatarbelakangi antara lain karena perubahan asumsi makro, penyesuaian prioritas pembangunan daerah beserta target dan indikator kinerjanya,” ujarnya.
Dengan adanya kebutuhan mendesak seperti penanganan Karhutla dan pemulihan fasilitas Pasar Sepinggan, pemerintah daerah dituntut melakukan penyesuaian anggaran, agar kebutuhan tersebut dapat ditangani tanpa mengabaikan program pembangunan yang telah ditetapkan.
Alwi menegaskan, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi tahapan penyusunan Perubahan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026.
Melalui perubahan anggaran ini, pemerintah daerah diharapkan dapat merespons kebutuhan yang muncul sepanjang tahun, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat Kota Balikpapan.(*)






