Senin, 21 September 2026
kaltiminsert.com
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
kaltiminsert.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
  • Video
  • Opini
  • Advetorial
Home Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia

irman Soebagyo menilai KUHP dan KUHAP baru sebagai reformasi total sistem hukum pidana, meski menuai pro dan kontra dari masyarakat sipil

by Admin
05/01/2026
in Nasional
A A
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan produk kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, regulasi baru tersebut menandai reformasi menyeluruh dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman, dikutip dari laman DPR.

Baca Juga

MPR tegaskan kesiapan berkantor di IKN, Muzani soroti percepatan pembangunan

1.512 Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, BGN Perketat Standar Sanitasi

Meski demikian, Firman mengakui masih terdapat perbedaan pandangan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Ia menyebut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai bahwa kedua regulasi tersebut masih mempertahankan sejumlah pasal yang dinilai bermuatan anti-demokrasi dan berpotensi menggerus prinsip negara hukum.

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga mengkhawatirkan adanya perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Namun di sisi lain, Pemerintah dan DPR menilai pembaruan KUHP dan KUHAP sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut berharap regulasi baru ini dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Firman menegaskan, perbedaan pendapat dalam negara demokratis merupakan hal yang wajar dan dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, DPR sebagai wakil rakyat memiliki peran strategis dalam mengambil keputusan terbaik demi kepentingan bangsa dan negara.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Berlaku Efektif Sejak 2 Januari 2026

Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru secara efektif pada Kamis (2/1/2026). Kedua regulasi tersebut mulai berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah.

KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa proses pembahasan undang-undang tersebut dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa. DPR, kata dia, telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.

Tags: KUHP dan KUHAP baruKUHP KUHAP 2026Pemberlakuan KUHP KUHAP

Related Posts

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Pidana Kolonial

06/01/2026
Next Post
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin

Dinkes Kaltim Imbau Warga Waspada Superflu Usai Perjalanan Luar Negeri

Rizky Pora usai mencetak gol / FB barito Putera

Barito Putera Menang di Laga Perdana Stadion 17 Mei, Persiku Kudus Tumbang 0-1

Irjen Pol Sabilul Alif

Segera Tinggalkan Kaltim, Wakapolda Sabilul Alif Sampaikan Apresiasi dan Permohonan Maaf

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat meninjau langsung Mal Lembuswana, Rabu (9/9/2026).

    Gubernur Kaltim Targetkan Jalan Mal Lembuswana Mulus 10 Hari, Kejayaan Lama Ingin Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Tegaskan Hujan Balikpapan Bukan Buatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perubahan KUA dan PPAS Balikpapan 2026 Ditengah Penyesuaian Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Perubahan Balikpapan Sisihkan BTT untuk Karhutla dan Pasar Sepinggan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Guyur Balikpapan Setelah Berbulan-bulan Kering, BMKG Ungkap Pemicu Gelombang Kelvin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
kaltiminsert.com

Portal berita yang menyajikan informasi seputar Kalimantan Timur dari berbagai sudut pandang. Ringkas, akurat, dan relevan bagi pembaca

Ikuti Kami

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mahakam Ulu
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PPU
  • Samarinda
  • Teknologi

Terbaru

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat meninjau langsung Mal Lembuswana, Rabu (9/9/2026).

Gubernur Kaltim Targetkan Jalan Mal Lembuswana Mulus 10 Hari, Kejayaan Lama Ingin Dikembalikan

09/09/2026
Ketua Tim Kerja Data dan Informasi BMKG, Huda Abshor Mukhsinin. (Teks foto: Niken/KALTIMINSERT.COM).

BMKG Tegaskan Hujan Balikpapan Bukan Buatan

09/09/2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2025 kaltiminsert.com.

  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Mahakam Ulu
    • Berau
    • Paser
    • PPU
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Rubrik
    • Internasional
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Lifestyle
  • Video
  • Opini
  • Advetorial

© 2025 kaltiminsert.com.